Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan pada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif pada lahan chevron agar dihentikan karena perkara ini hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan.

perkara ini juga memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan terdakwa yang lain dan mengganggu cuaca investasi selama kalangan industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf kepada wartawan selama jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy juga empat tersangka lainnya dalam pengadilan tipikor jakarta pusat supaya membeli hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.

kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, untuk majelis hakim bertindak adil serta tak diskriminatif. bagian ricksy hanya diberikan masa seminggu agar menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa memiliki 26 saksi ahli selama 3.5 bulan. sementara 24 saksi ahli itu meringankan serta dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia yang disertai tito pranolog serta andi irman.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan perkara yang menjerat ricksy prematuri, dan pilihan pihak yang lain, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis, pada lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sejumlah wilayah pada sumatera, selama kurun masa 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret 2012, ketika jampidsus mulai menggarap penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja pada 12 maret 2012, direktur penyidikan telah menganggarkan sprindik dengan tersangka ricksy prematuri juga general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo juga endah rumbiyanti-- serta benar kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal itu telah menjadi fakta dan sudah dipublikasikan pada persidangan, katanya.

selanjutnya, ricky prematuri segera ditahan, ketika ada tersangka lain bebas dalam sidang pra peradilan.

di pihak lain, papar dia, di fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menungkapkan substansi pekerjaan bioremediasi itu sudah berjalan pas dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyampaikan substansi perhatian bioremediasi tersebut sudah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003, tutur dia.

ia mengajarkan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi dan terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (sekarang berubah merupakan skk migas). salah Satu kewajiban cpi untuk perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas.

cpi pun menggelar tender agar situs pemulihan lahan melalui metode bioremediasi pada sejumlah tujuan dan adalah wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender dan digelar cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya melalui seleksi yang ketat serta transparan. untuk direktur gpi dan bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah dan menandatangani kontrak kerja melalui cpi, papar dia.

ia menduga laporan awal persentasi ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta pada jakarta, yang pernah pilihan kali memenuhi tender proyek bioremediasi selama cpi sementara kalah. atas catatan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses seterusnya, papar dia, proyek bioremediasi itu dianggap merugikan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang didatangkan jpu daripada bpkp di salah Satu persidangan.

padahal pada persidangan pra peradilan yang diajukan kaum terdakwa dari cpi, yang berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja dalam kesaksiannya pada pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini sebab sudah diatur di undang-undang kiranya dan berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) sesuai uu no 15 tahun 2005, katanya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tak mengakibatkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun adalah tidak sah juga harus batal demi hukum. bahkan hasil penghitungan tersebut tidak dapat dimasukkan untuk alat bukti.

menurut mukhlis, hingga ketika ini, lanjutnya, persentasi penandatangan petisi tersebut tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 orang dari semua komponen masyarakat indonesia, selain kaum alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, hanya hendak menyamakan pemahaman pada penduduk indonesia terkait proses peradilan ini yang diwarnai diskriminatif.

kami harapkan demii keadilan baru berpihak kepadannya melalui peran komisi yudisial. kami memohon kepada ky supaya memantau penegakkan hukum dalam angka ini supaya berjalan melalui adil dan transparan, katanya.

selain itu, ia memohon supaya ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh mampu memimpin persidangan dan memutus dengan lebih adil pas dengan suara nurani hakim untuk wakil tuhan selama wajah bumi.