Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk agar diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk karena alamat rama selama surat sudah tak ada selama data kependudukan.

saya tegaskan lagi aku diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum hapal persis bagaimana dan hendak ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, kian rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.

rama serta disebut-sebut pada jumlah korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak selama jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b serta pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara yang melayani hadiah ataupun janji terkait kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan melakukan pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.