Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi kepada tiga terpidana mati di lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilaksanakan pada jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, terhadap antara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib itu yaitu suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan kepada Salah satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, juga jurit dan ibrahim yang dengan bersama melakukan pembunuhan berencana dalam kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dalam 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang dalam hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah turun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat mobil dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal dengan petugas melalui mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim mau diterbangkan pada palembang tengah jenazah suryadi ingin dimakamkan di cilacap.