KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi hendak mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di persentasi suap pada sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang dari awal kami berpendapat juga berkeyakinan kiranya miranda ikut serta dalam kaitan melalui angka dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan telah diputus, pasti kami mau eksekusi langsung, papar juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

artinya berdasarkan johan, miranda dan tadinya ditahan dalam rumah tahanan kpk akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu akan ke lp kalau vonis telah inkracht, kian johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) selama kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar selama jumat.

artidjo menungkapkan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan betul.

putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).