Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso melihat putusan mahkamah konstitusi dan menyerahkan kuasa pada dpd supaya mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan seperti dan diharapkan dpd.

saya harap dpr akan mentaati putusan mk soal kewenangan dpd dalam proses legislasi bersama dpr serta presiden. hanya saja dpd belum dapat ikut menentukan serta ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, tutur priyo budi santoso selama `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara yang lain di dialog tersebut merupakan, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, juga pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi dan mengabulkan gugatan uji materi pada uu no 27 tahun 009 mengenai md3 serta uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundangan sudah membesarkan kewenangan dpd, meski masih separuh yang diimpikan oleh dpd.

Yang Lain: cincin perak murah - perak murah - cincin perak murah - cincin couple

meskipun dpd telah memiliki kewenangan untuk mengajukan serta membahas ruu bersama dpr, papar dia, tapi belum memiliki hak supaya ikut mengambil langkah.

dpd dan belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak menyampaikan masukan, juga sebagainya. namun, putusan mk tersebut adalah momen bermanfaat bagi dpd agar berperan lebih aktif selama proses pembicaraan ruu, ujarnya.

politisi partai golkar ini menambahkan, selanjutnya tergantung pada langkah dod ri supaya memastikan dpr ri serta tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan peran itu.

ketua dpd irman gusman menungkapkan putusan mk itu memberikan kewenangan lebih sulit terhadap dpd supaya merumuskan dan membahas ruu bersama dpr, terutama ruu dan terkait dengan otonomi daerah.

irman berharap, melalui keterlibatan dpd dalam pembahasan ruu maka ingin semakin memperbaiki produktivias juga kualitas koleksi uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami saat ini dan penting prosesnya lagi, sehingga mekanisme legislasi pas dengan putusan mk, ujarnya.