Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar persentasi bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) supaya memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat untuk wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi pada tiga pejabat bi ketika tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat merupakan respons kpk. sudah barang tentu kpk harus memperdalam dulu dokumen surat kuasa itu, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, masyarakat tentu baru mesti disadari bahwa tak berlarut setelah penetapan budi mulya serta siti chalimah fajriah sebagai tersangka jumlah bank century di penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa jika masih diperlukan, kpk bisa memeriksa dulu boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk dan menegaskan dulu kiranya pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu merupakan penentu dan melengkapi alasan kpk agar memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa agar menandatangani akta gadai dan fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.

ternyata, volume fpjp untuk bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani menyatakan hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, ujarnya.

harus ada pihak atau institusi lain dan mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya yang jumlahnya lebih dari rp6 triliun itu. dalam konteks itulah, gubernur bi ketika itu dan harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang bi, kata bambang soesatyo.