UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri dan dimohonkan dengan seorang masyarakat bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena beberapa penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, akan tetapi kasusnya dan di-sp3 tersebut tidak dapat dibuka terserah.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. jumlah aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, kata sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan selama jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jabar dan jenis hukum polda Jawa Barat dan menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada mabes polri dan polda Jabar yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 orang penyidik oleh komite kode etik.