Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi juga informatika direktorat jenderal info dan komunikasi publik akan selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional juga badan penyelenggara garansi sosial terhadap penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen Informasi dan komunikasi publik, freddy h. tulung, di diskusi publik di universitas pekalongan, selasa, menyampaikan bahwa uu sjsn juga bpjs sudah disosialisasikan ke daerah sejak kemarin dan mau mulai dijalankan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan di penduduk dengan model dialog publik, diskusi interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh sebab tersebut, kegiatan solisialisasi ini akan selalu digiatkan agar warga mendapatkan Informasi dan gamblang pada keuntungan diberlakukannya uu sjsn juga bpjs, katanya.

ia mengatakan kiranya sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah akan menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal penting selama pelaksanaan sjsn, yaitu mengenai asas, tujuan, dan prinsip. sjsn digelar berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial terhadap semua rakyat indonesia, serta menyerahkan garansi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang bagus, ujarnya.

selain itu, tutur dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial dan dipergunakan untuk pengembangan web dan kepentingan audien.

ia mengatakan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan dan mau mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan akan menyelengarakan website jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan di program jeminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, ujarnya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, mengatakan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tidak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya di pihak programnya saja. mau tetapi, kami dijadikan badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn juga telah menyosialisasikan, ujarnya.